Jumat, 06 Mei 2016

Punguan NAIMARATA Boru, Bere dohot Ibebere Estate Pulau Rupat


STRUKTUR ORGANISASI KUMPULAN NAIMARATA ESTATE RUPAT 2014-2015

STRUKTUR ORGANISASI KUMPULAN NAIMARATA ESTATE RUPAT 2015-2016





ANGGARAN DASAR

PUNGUAN NAIMARATA BORU, BERE DOHOT IBEBERE Estate PULAU RUPAT

BAB DEMI BAB

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
1. 
Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere adalah persatuan seluruh marga Keturunan Naimarata baik laki-laki maupun perempuan yang didasarkan atas hubungan darah.
2. 
Anggota Punguan Naimarata adalah Pomparan Naimarata baik laki-laki maupun perempuan yang syarat administratif formal akan diatur berdasarkan anggaran dasar.
3. 
Pengurus adalah anggota tertentu yang dipilih dan diangkat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 2
Nama

Persatuan ini bernama “Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere”

Pasal 3
Kedudukan

Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere berkedudukan di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Pasal 4
Waktu

Punguan Naimarata ini didirikan sejak tanggal 05 Oktober  2014 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
AZAS DAN SIFAT

Pasal 5
Azas

Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere didirikan berazaskan Pancasila dan UUD tahun 1945 serta adat budaya Batak

Pasal 6
Sifat

Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere bersifat sosial kekeluargaan.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 7
Visi

Visi adalah terwujudnya Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere yang sejahtera.

Pasal 8
Misi

Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai bentuk kegiatan yang sifatnya tidak bertentangan dengan norma adat istiadat yang berlaku secara internal bagi bangso Batak dan norma hukum yang berlaku secara universal bagi bangsa Indonesia.
BAB V
SYARAT, HAK, DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Syarat Menjadi Anggota



Syarat-syarat untuk menjadi anggota adalah:

a. 
Memenuhi syarat material dan/atau syarat formal.

b. 
Syarat material merupakan syarat punya marga yaitu Marga yang ternasuk Naimarata, karena keturunan atau karena diangkat berdasarkan adat batak.

c. 
Syarat formal merupakan syarat formal administratif yaitu terdaftar dalam buku register Punguan.



Pasal 10
Hak-Hak Anggota


1. 
Hak-hak anggota yang sudah terdaftar adalah:

a. 
Mendapat perlindungan dan bantuan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.

b. 
Membela dan dibela dalam sidang organisasi.

c. 
Mengajukan pendapat, saran, dan usul baik lisan maupun tertulis demi kemajuan organisasi.

e. 
Berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
2. 
Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, hanya berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.

Pasal 11
Kewajiban Anggota


1. 
Kewajiban anggota yang sudah terdaftar adalah:

a. 
Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta keputusan-keputusan organisasi.

b. 
Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

c. 
Membayar iuran Setiap bulan.

d. 
Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
2. 
Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, berkewajiban melaporkan hal-hal yang dibutuhkan di bidang adat kepada pengurus organisasi setempat untuk mendapat perlindungan dan bantuan untuk itu, anggota yang belum terdaftar ini sekaligus mendaftarkan diri sebagai anggota terdaftar.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 12
Kepengurusan

Kepengurusan Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pemangku Adat, dan Pengurus  Harian.


Pasal 13
Dewan Penasehat, Dewan Pemangku Adat, dan Pengurus Harian


1. 
a. 
Dewan penasehat terdiri dari  beberapa orang yang diangkat oleh Anggota

b. 
Dewan Pemangku Adat terdiri dari beberapa orang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
2. 
Pengurus  Harian terdiri dari:

a. 
Ketua

b. 
Wakil Ketua

c. 
Sekretaris

e. 
Bendahara







Pasal 14
Syarat Menjadi Pengurus


1. 
Syarat-syarat menjadi Dewan Penasehat dan dewan pemangku Adat , adalah:

a. 
Warga Negara Republik Indonesia

b. 
Sudah berumah tangga

c. 
Sudah pernah menjadi pengurus

d. 
Serendah-rendahnya sudah berumur 45 (empat puluh lima) tahun atau yang dianggap layak sesuai dengan harkat dan martabat di masyarakat

e. 
Tidak pernah mendapat hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap

f. 
Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

g. 
Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari Raja-raja adat.
2. 
Syarat-syarat menjadi pengurus Harian adalah:

a. 
Warga Negara Republik Indonesia

b. 
Sudah berumur serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan berumah tangga

c. 
Tidak pernah mendapat hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap

d. 
Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

e. 
Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari Raja-raja adat
3. 
Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada akhir periodesasi pengurus pada saat Arisan Bulanan

Pasal 15
Masa Bakti Pengurus


 1.
Masa bakti Dewan Penasehat dan Pemangku Adat dan masa bakti Pengurus Harian adalah 1 tahun.
2. 
Pergantian antar waktu dilakukan apabila:

a. 
Mengundurkan diri

b. 
Berhalangan tetap
3. 
Pergantian antar waktu dilakukan melalui Musyawarah anggota pada saat arisan Bulanan.

Pasal 16
Hak Pengurus



Pengurus Harian berhak memutuskan hal-hal yang bersifat memajukan organisasi dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan nasehat dari Dewan Penasehat.
BAB VII
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber Keuangan dan Pengelolaan


1. 
Guna mewujudkan visi dan misi Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere dibutuhkan sejumlah dana yang cukup besar.
2. 
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. 
Uang iuran tiap bulan dari tiap keluarga/rumah tangga, disetor langsung oleh anggota dan atau dipungut langsung oleh Bendahara pada saat arisan

b. 
Sumbangan yang berbentuk uang dari berbagai pihak yang sifatnya tidak mengikat secara hukum.
3. 
Pengelolaan uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Perubahan


1. 
Perubahan Anggaran Dasar ini, hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah anggota melalui Tim Perumus yang diberi mandat untuk itu.
2. 
Segala ketentuan yang ada sebelum anggaran dasar ini dibuat dan disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
3. 
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini yang sifatnya lebih teknis, selanjutnya akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Peralihan

Pada saat Anggaran Dasar ini dietapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal disahkan. Agar setiap anggota Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere mengetahuinya, Pengurus membukukan dan mensosialisasikannya.













Pulau Rupat, 05 Juni 2016
Ketua Punguan Naimarata


Dasman Damanik