ANGGARAN DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||
PUNGUAN NAIMARATA BORU, BERE DOHOT IBEBERE Estate PULAU RUPAT
| ||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB I
| ||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere adalah persatuan seluruh marga Keturunan Naimarata baik laki-laki maupun perempuan yang didasarkan atas hubungan darah.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Anggota Punguan Naimarata adalah Pomparan Naimarata baik laki-laki maupun perempuan yang syarat administratif formal akan diatur berdasarkan anggaran dasar.
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pengurus adalah anggota tertentu yang dipilih dan diangkat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar.
| |||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB III
| ||||||||||||||||||||||||||
AZAS DAN SIFAT
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||
Azas
| ||||||||||||||||||||||||||
Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere didirikan berazaskan Pancasila dan UUD tahun 1945 serta adat budaya Batak
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||
Sifat
| ||||||||||||||||||||||||||
Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere bersifat sosial kekeluargaan.
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB IV
| ||||||||||||||||||||||||||
VISI DAN MISI
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||
Visi
| ||||||||||||||||||||||||||
Visi adalah terwujudnya Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere yang sejahtera.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||
Misi
| ||||||||||||||||||||||||||
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai bentuk kegiatan yang sifatnya tidak bertentangan dengan norma adat istiadat yang berlaku secara internal bagi bangso Batak dan norma hukum yang berlaku secara universal bagi bangsa Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB V
| ||||||||||||||||||||||||||
SYARAT, HAK, DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||
Syarat Menjadi Anggota
| ||||||||||||||||||||||||||
Syarat-syarat untuk menjadi anggota adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Memenuhi syarat material dan/atau syarat formal.
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Syarat material merupakan syarat punya marga yaitu Marga yang ternasuk Naimarata, karena keturunan atau karena diangkat berdasarkan adat batak.
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Syarat formal merupakan syarat formal administratif yaitu terdaftar dalam buku register Punguan.
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||
Hak-Hak Anggota
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Hak-hak anggota yang sudah terdaftar adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mendapat perlindungan dan bantuan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Mengajukan pendapat, saran, dan usul baik lisan maupun tertulis demi kemajuan organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, hanya berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||
Kewajiban Anggota
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Kewajiban anggota yang sudah terdaftar adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta keputusan-keputusan organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Membayar iuran Setiap bulan.
| |||||||||||||||||||||||||
d.
|
Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, berkewajiban melaporkan hal-hal yang dibutuhkan di bidang adat kepada pengurus organisasi setempat untuk mendapat perlindungan dan bantuan untuk itu, anggota yang belum terdaftar ini sekaligus mendaftarkan diri sebagai anggota terdaftar.
| |||||||||||||||||||||||||
BAB VI
| ||||||||||||||||||||||||||
KEPENGURUSAN
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||
Kepengurusan
| ||||||||||||||||||||||||||
Kepengurusan Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pemangku Adat, dan Pengurus Harian.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||
Dewan Penasehat, Dewan Pemangku Adat, dan Pengurus Harian
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
a.
|
Dewan penasehat terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh Anggota
| ||||||||||||||||||||||||
b.
|
Dewan Pemangku Adat terdiri dari beberapa orang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Pengurus Harian terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Ketua
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Wakil Ketua
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Sekretaris
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Bendahara
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||
Syarat Menjadi Pengurus
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Syarat-syarat menjadi Dewan Penasehat dan dewan pemangku Adat , adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Warga Negara Republik Indonesia
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Sudah berumah tangga
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Sudah pernah menjadi pengurus
| |||||||||||||||||||||||||
d.
|
Serendah-rendahnya sudah berumur 45 (empat puluh lima) tahun atau yang dianggap layak sesuai dengan harkat dan martabat di masyarakat
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Tidak pernah mendapat hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap
| |||||||||||||||||||||||||
f.
|
Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
| |||||||||||||||||||||||||
g.
|
Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari Raja-raja adat.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Syarat-syarat menjadi pengurus Harian adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Warga Negara Republik Indonesia
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Sudah berumur serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan berumah tangga
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Tidak pernah mendapat hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap
| |||||||||||||||||||||||||
d.
|
Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari Raja-raja adat
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada akhir periodesasi pengurus pada saat Arisan Bulanan
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 15
| ||||||||||||||||||||||||||
Masa Bakti Pengurus
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Masa bakti Dewan Penasehat dan Pemangku Adat dan masa bakti Pengurus Harian adalah 1 tahun.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Pergantian antar waktu dilakukan apabila:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mengundurkan diri
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Berhalangan tetap
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pergantian antar waktu dilakukan melalui Musyawarah anggota pada saat arisan Bulanan.
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 16
| ||||||||||||||||||||||||||
Hak Pengurus
| ||||||||||||||||||||||||||
Pengurus Harian berhak memutuskan hal-hal yang bersifat memajukan organisasi dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan nasehat dari Dewan Penasehat.
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB VII
| ||||||||||||||||||||||||||
KEUANGAN
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||
Sumber Keuangan dan Pengelolaan
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Guna mewujudkan visi dan misi Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere dibutuhkan sejumlah dana yang cukup besar.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Uang iuran tiap bulan dari tiap keluarga/rumah tangga, disetor langsung oleh anggota dan atau dipungut langsung oleh Bendahara pada saat arisan
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Sumbangan yang berbentuk uang dari berbagai pihak yang sifatnya tidak mengikat secara hukum.
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pengelolaan uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
| |||||||||||||||||||||||||
BAB VIII
| ||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PERALIHAN
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||||||
Perubahan
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Perubahan Anggaran Dasar ini, hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah anggota melalui Tim Perumus yang diberi mandat untuk itu.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Segala ketentuan yang ada sebelum anggaran dasar ini dibuat dan disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini yang sifatnya lebih teknis, selanjutnya akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
| |||||||||||||||||||||||||
BAB IX
| ||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PENUTUP
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||||||
Peralihan
| ||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Anggaran Dasar ini dietapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal disahkan. Agar setiap anggota Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere mengetahuinya, Pengurus membukukan dan mensosialisasikannya.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pulau Rupat, 05 Juni 2016
Ketua Punguan Naimarata
Ketua Punguan Naimarata
Dasman Damanik