SILSILAH (TAROMBO) BATAK
SI RAJA BATAK mempunyai 2 orang putra, yaitu:
I. Guru Tatea Bulan
II. Raja Isombaon
I. GURU TATEA BULAN
Dari istrinya yang bernama Si Boru Baso Burning, Guru Tatea Bulan memperoleh 5 orang putra dan 5 orang putri yaitu :
A. Lima Putra:
1. Raja Biak-Biak (Si Raja Gumiling-giling, Raja Sigumeleng-geleng, Raja Uti), Nasaurmatua.
2. Tuan Sariburaja (Raja Lontung, Raja Borbor, Raja Galeam)
3. Limbong Mulana (Marga Limbong).
4. Sagala Raja (Marga Sagala).
5. Si Lau Raja ( Malau (Pase & Lambe), Manik, Ambarita dan Gurning)
B. Lima Putri:
1. Sibidang Laut (Sombaon)
2. Si Boru Pareme.
3. Si Boru Anting Sabungan.
4. Si Boru Pungga Haomason
5. Si Boru Nan Tinjo (Sombaon).
Semua keturunan Si Raja Batak dapat dibagi atas 2 golongan besar:
1. Golongan Naimarata.
2. Golongan Naisumba.
Kedua golongan tersebut dilambangkan dalam bendera Batak Si Singamangaraja, dengan gambar bulan dan matahari. Dari gambar bulan dan mataharidalam bendera tersebut melambangkan seluruh keturunan Si Raja Batak.
PENJABARAN
1. RAJA UTI
Raja Uti terkenal sakti dan serba bisa. Satu kesempatan berada berbaur dengan laki-laki, pada kesempatan lain membaur dengan peremuan, orang tua atau anak-anak. Beliau memiliki ilmu yang cukup tinggi. Karena itu, dalam memimpin Tanah Batak, secara kemanusiaan Beliau memandatkan atau bersepakat dengan ponakannya/Bere Sisimangaraja, namun dalam kekuatan spiritual tetap berpusat pada Raja Uti. (Diperluas)
2. SARIBURAJA
Sariburaja adalah nama putra kedua dari Guru Tatea Bulan. Dia dan adik kandungnya perempuan yang bernama Si Boru Pareme dilahirkan marporhas (anak kembar berlainan jenis, satu peremuan satunya lagi laki-laki).
Mula-mula Saribu Raja mengawini adiknya, Si Boru Pareme, sehingga antara mereka terjadi perkawinan incest, Sariburaja kawin lagi dengan Nai Margiring Laut, yang melahirkan putra bernama Raja Iborboron (Borbor). Kemudian menikah lagi dengan Babiat .
Setelah perbuatan melanggar adat itu diketahui oleh saudara-saudaranya, yaitu Limbong Mulana, Sagala Raja, dan Silau Raja, maka ketiga saudara tersebut sepakat untuk mengusir Sariburaja. Akibatnya Sariburaja mengembara ke hutan Sabulan meninggalkan Si Boru Pareme yang sedang dalam keadaan hamil. Ketika Si Boru Pareme hendak bersalin, dia dibuang oleh saudara-saudaranya ke hutan belantara, tetapi di hutan tersebut Sariburaja kebetulan bertemu dengan dia.
Sariburaja datang bersama seekor harimau betina yang sebelumnya telah dipeliharanya menjadi “istrinya” di hutan itu. Harimau betina itulah yang kemudian merawat serta memberi makan Si Boru Pareme di dalam hutan. Si Boru Pareme melahirkan seorang putra yang diberi nama Si Raja Lontung.
Dari istrinya sang harimau, Sariburaja memperoleh seorang putra yang diberi nama Si Raja Babiat. Di kemudian hari Si Raja Babiat mempunyai banyak keturunan di daerah Mandailing. Mereka bermarga Bayoangin.
Karena selalu dikejar-kejar dan diintip oleh saudara-saudaranya, Sariburaja berkelana ke daerah Angkola dan seterusnya ke Barus.
a. SI RAJA LONTUNG
Putra pertama dari Tuan Sariburaja. Mempunyai 7 orang putra dan 2 orang putri, yaitu:
Tujuh Putra:
1. Raja Sinaga.
2. Tuan Situmorang.
3. Raja Pandiangan.
4. Toga Nainggolan.
5. Simatupang.
6. Aritonang.
7. Siregar.
Kedua Putri :
1. Si Boru Anakpandan, kawin dengan Toga Sihombing.
2. Si Boru Panggabean, kawin dengan Toga Simamora.
Karena semua putra dan putri dari Si Raja Lontung berjumlah 9 orang, maka mereka sering dijuluki dengan nama Lontung Si Sia Marina, Pasia Boruna Sihombing Simamora.
Si Sia Marina = Sembilan Satu Ibu.
Dari keturunannya:
SINAGA
Lahir marga-marga cabang Simanjorang, Simandalahi, Barutu.
SITUMORANG,
Lahir marga-marga cabang Lumban Pande, Lumban Nahor, Suhutnihuta, Siringoringo, Sitohang, Rumapea, Padang, Solin.
PANDIANGAN
Lahir marga-marga cabang Samosir, Pakpahan, Gultom, Sidari, Sitinjak, Harianja.
NAINGGOLAN
Lahir marga-marga cabang Rumahombar, Parhusip, Lumban Tungkup, Lumban Siantar, Hutabalian, Lumban Raja, Pusuk, Buaton, Nahulae.
SIMATUPANG
Lahir marga-marga cabang Togatorop (Sitogatorop), Sianturi, Siburian.
ARITONANG
Lahir marga-marga cabang Ompu Sunggu, Rajagukguk, Simaremare.
SIREGAR
Lahir marga-marga cabang Silo, Dongaran, Silali, Siagian, Ritonga, Sormin.
b. SI RAJA BORBOR
Putra kedua dari Tuan Sariburaja, dilahirkan oleh Nai Margiring Laut. Semua keturunannya disebut Marga Borbor.
Cucu Raja Borbor yang bernama Datu Taladibabana (generasi keenam) mempunyai 6 orang putra, yang menjadi asal-usul marga-marga berikut :
1. Datu Dalu (Sahangmaima).
2. Sipahutar.
3. Harahap.
4. Tanjung.
5. Datu Pulungan.
6. Simargolang.
Keturunan Datu Dalu melahirkan marga-marga berikut :
1. Pasaribu, ( Habeahan, Bondar, Gorat )
2. Batubara,
3. Tinendang,
4. Tangkar.
5. Matondang.
6. Saruksuk.
7. Tarihoran.
8. Parapat.
9. Rangkuti.
Keturunan Datu Pulungan melahirkan marga-marga Lubis dan Hutasuhut.
3. LIMBONG MULANA
Limbong Mulana adalah putra ketiga dari Guru Tatea Bulan. Keturunannya bermarga Limbong yang mempunyai dua orang putra, yaitu Palu Onggang, dan Langgat Limbong. Putra dari Langgat Limbong ada tiga orang. Keturunan dari putranya yang kedua kemudian bermarga Sihole, dan keturunan dari putranya yang ketiga kemudian bermarga Habeahan. Yang lainnya tetap memakai marga induk, yaitu Limbong.
4. SAGALA RAJA
Putra keempat dari Guru Tatea Bulan. Sampai sekarang keturunannya tetap memakai marga Sagala.
5. SI LAU RAJA
Silau Raja adalah putra kelima dari Guru Tatea Bulan yang mempunyai empat orang putra, yaitu:
1. Malau
2. Manik
3. Ambarita
4. Gurning
Tarombo Ambarita Raja atau Ambarita, memiliki dua putra:
I. Ambarita Lumban Pea
II. Ambarita Lumban Pining
Lumban Pea memiliki dua anak laki-laki
1. Ompu Mangomborlan
2. Ompu Bona Nihuta
Berhubung Ompu Mangomborlan tidak memiliki anak/keturunan laki-laki, maka Ambarita paling sulung hingga kini adalah turunan Ompu Bona Nihuta, yang memiliki anak laki-laki tunggal yakni Op Suhut Ni Huta. Op Suhut Nihuta juga memiliki anak laki-laki tunggal Op Tondolnihuta.
Keturunan Op Tondol Nihuta ada empat laki-laki:
1. Op Martua Boni Raja (atau Op Mamontang Laut)
2. Op Raja Marihot
3. Op Marhajang
4. Op Rajani Umbul
Note : Horas...
Silsilah diatas merupakan kutipan dari beberapa Narasumber dan bukanlah atas pemikiran saya sendiri. mohon jikalau ada penulisan penempatan urutan marga harap dimaklumi, tulisan ini hanya untuk sebagai penambah wawasan dan pembelajaran akan adat sendiri.. mauliate...
Punguan NAIMARATA Boru, Bere dohot Ibebere Estate Pulau Rupat
Kamis, 16 Juni 2016
Jumat, 06 Mei 2016
Punguan NAIMARATA Boru, Bere dohot Ibebere Estate Pulau Rupat
ANGGARAN DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||
PUNGUAN NAIMARATA BORU, BERE DOHOT IBEBERE Estate PULAU RUPAT
| ||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB I
| ||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere adalah persatuan seluruh marga Keturunan Naimarata baik laki-laki maupun perempuan yang didasarkan atas hubungan darah.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Anggota Punguan Naimarata adalah Pomparan Naimarata baik laki-laki maupun perempuan yang syarat administratif formal akan diatur berdasarkan anggaran dasar.
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pengurus adalah anggota tertentu yang dipilih dan diangkat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar.
| |||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB III
| ||||||||||||||||||||||||||
AZAS DAN SIFAT
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||
Azas
| ||||||||||||||||||||||||||
Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere didirikan berazaskan Pancasila dan UUD tahun 1945 serta adat budaya Batak
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||
Sifat
| ||||||||||||||||||||||||||
Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere bersifat sosial kekeluargaan.
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB IV
| ||||||||||||||||||||||||||
VISI DAN MISI
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||
Visi
| ||||||||||||||||||||||||||
Visi adalah terwujudnya Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere yang sejahtera.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||
Misi
| ||||||||||||||||||||||||||
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai bentuk kegiatan yang sifatnya tidak bertentangan dengan norma adat istiadat yang berlaku secara internal bagi bangso Batak dan norma hukum yang berlaku secara universal bagi bangsa Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB V
| ||||||||||||||||||||||||||
SYARAT, HAK, DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||
Syarat Menjadi Anggota
| ||||||||||||||||||||||||||
Syarat-syarat untuk menjadi anggota adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Memenuhi syarat material dan/atau syarat formal.
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Syarat material merupakan syarat punya marga yaitu Marga yang ternasuk Naimarata, karena keturunan atau karena diangkat berdasarkan adat batak.
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Syarat formal merupakan syarat formal administratif yaitu terdaftar dalam buku register Punguan.
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||
Hak-Hak Anggota
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Hak-hak anggota yang sudah terdaftar adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mendapat perlindungan dan bantuan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Mengajukan pendapat, saran, dan usul baik lisan maupun tertulis demi kemajuan organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, hanya berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam pelaksanaan adat istiadat orang Batak.
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||
Kewajiban Anggota
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Kewajiban anggota yang sudah terdaftar adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta keputusan-keputusan organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Membayar iuran Setiap bulan.
| |||||||||||||||||||||||||
d.
|
Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Bagi anggota yang belum/tidak terdaftar, berkewajiban melaporkan hal-hal yang dibutuhkan di bidang adat kepada pengurus organisasi setempat untuk mendapat perlindungan dan bantuan untuk itu, anggota yang belum terdaftar ini sekaligus mendaftarkan diri sebagai anggota terdaftar.
| |||||||||||||||||||||||||
BAB VI
| ||||||||||||||||||||||||||
KEPENGURUSAN
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||
Kepengurusan
| ||||||||||||||||||||||||||
Kepengurusan Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pemangku Adat, dan Pengurus Harian.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||
Dewan Penasehat, Dewan Pemangku Adat, dan Pengurus Harian
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
a.
|
Dewan penasehat terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh Anggota
| ||||||||||||||||||||||||
b.
|
Dewan Pemangku Adat terdiri dari beberapa orang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Pengurus Harian terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Ketua
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Wakil Ketua
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Sekretaris
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Bendahara
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||
Syarat Menjadi Pengurus
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Syarat-syarat menjadi Dewan Penasehat dan dewan pemangku Adat , adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Warga Negara Republik Indonesia
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Sudah berumah tangga
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Sudah pernah menjadi pengurus
| |||||||||||||||||||||||||
d.
|
Serendah-rendahnya sudah berumur 45 (empat puluh lima) tahun atau yang dianggap layak sesuai dengan harkat dan martabat di masyarakat
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Tidak pernah mendapat hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap
| |||||||||||||||||||||||||
f.
|
Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
| |||||||||||||||||||||||||
g.
|
Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari Raja-raja adat.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Syarat-syarat menjadi pengurus Harian adalah:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Warga Negara Republik Indonesia
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Sudah berumur serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan berumah tangga
| |||||||||||||||||||||||||
c.
|
Tidak pernah mendapat hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap
| |||||||||||||||||||||||||
d.
|
Tidak sedang menjalani hukuman dari Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
| |||||||||||||||||||||||||
e.
|
Tidak pernah mendapat sanksi adat atau tidak sedang menjalani sanksi adat dari Raja-raja adat
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada akhir periodesasi pengurus pada saat Arisan Bulanan
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 15
| ||||||||||||||||||||||||||
Masa Bakti Pengurus
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Masa bakti Dewan Penasehat dan Pemangku Adat dan masa bakti Pengurus Harian adalah 1 tahun.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Pergantian antar waktu dilakukan apabila:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Mengundurkan diri
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Berhalangan tetap
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pergantian antar waktu dilakukan melalui Musyawarah anggota pada saat arisan Bulanan.
| |||||||||||||||||||||||||
Pasal 16
| ||||||||||||||||||||||||||
Hak Pengurus
| ||||||||||||||||||||||||||
Pengurus Harian berhak memutuskan hal-hal yang bersifat memajukan organisasi dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan nasehat dari Dewan Penasehat.
| ||||||||||||||||||||||||||
BAB VII
| ||||||||||||||||||||||||||
KEUANGAN
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||
Sumber Keuangan dan Pengelolaan
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Guna mewujudkan visi dan misi Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere dibutuhkan sejumlah dana yang cukup besar.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
| |||||||||||||||||||||||||
a.
|
Uang iuran tiap bulan dari tiap keluarga/rumah tangga, disetor langsung oleh anggota dan atau dipungut langsung oleh Bendahara pada saat arisan
| |||||||||||||||||||||||||
b.
|
Sumbangan yang berbentuk uang dari berbagai pihak yang sifatnya tidak mengikat secara hukum.
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pengelolaan uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
| |||||||||||||||||||||||||
BAB VIII
| ||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PERALIHAN
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||||||
Perubahan
| ||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Perubahan Anggaran Dasar ini, hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah anggota melalui Tim Perumus yang diberi mandat untuk itu.
| |||||||||||||||||||||||||
2.
|
Segala ketentuan yang ada sebelum anggaran dasar ini dibuat dan disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
| |||||||||||||||||||||||||
3.
|
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini yang sifatnya lebih teknis, selanjutnya akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
| |||||||||||||||||||||||||
BAB IX
| ||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PENUTUP
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||||||
Peralihan
| ||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Anggaran Dasar ini dietapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal disahkan. Agar setiap anggota Punguan Naimarata Boru, Bere dohot Ibebere mengetahuinya, Pengurus membukukan dan mensosialisasikannya.
| ||||||||||||||||||||||||||
Pulau Rupat, 05 Juni 2016
Ketua Punguan Naimarata
Ketua Punguan Naimarata
Dasman Damanik
Langganan:
Postingan (Atom)